Tribratanewsjepara.com – Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polair) Polres Jepara AKP Hendrik Irawan SH bersama nelayan duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi berkaitan dengan nasib nelayan penangkapan ikan yang menggunakan jaring jenis cantrang. Nelayan kita undang ke kantor Polair pada Sabtu (06-08-2016) untuk diberikan sosialisasi hukum terkait dengan hukum kemaritiman.
Kasat Polair Polres Jepara AKP Hendrik Irawan SH menjelaskan pertemuan ini kami laksanakan terkait dengan nasib kelompok nelayan Jepara yang menggunakan jaring cantrang dengan GT dibawah 10 GT. Dan pertemuan ini merupakan mediasi pertama kali semenjak Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan jaring cantrang.
Mereka sangat berterima kasih banyak pada Sat Polair bahwa masih diperhatikan dan dimediasi. Yang terpenting, kami bisa menjelaskan aturan-aturan yang sudah ada yang mana batas cantrang sesuai kebijakan pemerintah sampai akhir desember tahun ini, selanjutnya nelayan cantrang wajib mematuhinya, lanjutnya.
“Dari ke 15 kapal cantrang yang ada di wilayah Jepara, mereka akan siap dan sanggup merubah jaringnya, dikarenakan jaring cantrang sangat merusak biota laut seperti jaring TRAWL. Para nelayan juga memohon untuk bisa menangkap ikan dengan syarat diatas 4 mil laut, dikarenakan pihak pemerintah sendiri baik Dinas Kelautan dan Perikanan, Syahbandar dan Kamla yang lain belum berani menerbitkan dokumen-dokumen kapal ikan serta SPB (Surat persetujuan berlayar),” imbuhnya. (As)