.Berita (News)EkonomiPolitikSatreskrim

Persiapan Penegakan Hukum Peredaran Garam Terkonsumsi Yodium di wilayah Hukum Polres Jepara

Rapat persiapan penegakan hukum terhadap peredaran garam beryodium
Rapat persiapan penegakan hukum terhadap peredaran garam beryodium

Tribratanewsjepara.com – Pada hari selasa, 25 Agustus 2015 Kasat Reskrim AKP SUWASNA, SH. M.H menghadiri rapat di kantor Bappeda Kabupaten Jepara dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan peredaran garam non yodium di ruang Rapat II Bappeda Kabupaten Jepara. Peserta sosialisasi adalah Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY Kabupaten Jepara, TP PKK Kabupaten dan Kecamatan, Kepala Pasar, Paguyuban Pedagang Pasar dan produsen garam di Kabupaten Jepara, dengan narasumber dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat KHPPIA Provinsi Jawa Tengah dan Polres Rembang.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian masyarakat (konsumen) untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab sehingga perlunya ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen. Selain itu mengadvokasi (menginformasikan) kepada masyarakat tentang garam yang buruk (dibawah standar) serta mendorong gerakan desa bebas garam non yodium.

Dalam kesempatan tersebut , Kasubid Sosbuddik Bappeda Kabupaten Jepara Djami Rosjadi, SKM menyampaikan Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY Kabupaten Jepara yang terdiri dari Bappeda, Polres, Disindag, DKK, Satpol PP dan Dislutkan pada bulan Mei tahun 2015 melakukan monitoring dan pembinaan pedagang garam di 13 pasar dan diperoleh sebanyak 46 sampel garam. Dari 46 sampel garam yang dianalisa, diperoleh hasil sampel garam yang memenuhi syarat SNI (mengandung kalium iodat minimal 30 ppm) hanya ada 19 sampel (41,30%). Dalam kesempatan tersebut juga dibagikan iodium tester kepada TP PKK Kecamatan dan Pasar untuk mengetahui secara kualitatif kadar yodium dalam garam.

Ribut Musprihadi dari Sekretariat KHPPIA Provinsi Jawa Tengah menyampaikan “ arti penting Penegakan Hukum (Gakkum) produksi dan peredaran garam konsumsi tidak beryodium adalah melindungi masyarakat untuk memperoleh garam konsumsi yang layak untuk dikonsumsi, membantu rumah tangga (masyarakat) memenuhi kebutuhan asupan yodium cukup, melindungi masyarakat dari GAKY, menjamin agar hanya beredar garam yodium yang memenuhi syarat dan memeberikan efek jera bagi pembuat dan pedagang garam konsumsi tidak beryodium, tegas.

Tim GAKY Kabupaten Rembang menyampaikan best practice penegakan hukum (GAKKUM ) yang disampaikan oleh Iptu Sunandar, SH dimana sejak tahun 2006 telah melakukan Gakkum peredaran garam konsumsi non yodium dan hasilnya pun signifikan. Data hasil operasi Gakkum peredaran garam beryodium Juli 2007 dari 15 merk garam yang beredar di Rembang semuanya memenuhi standar SNI. Dalam hal ini peran Tim GAKY yang konsisten terkait peredaran garam mutlak diperlukan dan pedagang juga sangat menentukan ketersediaan garam beryodium yang sesuai standar di pasar.(twd)

tbnewsjepara

Related Posts