Tribratanewsjepara.com – Salah satu isu dalam kebijakan pemerintah adalah kebijakan stabilisasi harga pangan. Karakteristik produk pangan yaitu harga yang fluktuatif dan produksi yang bersifat musiman guna mendukung perekonomian Nasional Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara pada hari Kamis 01/08/2016, Melaksanakan pengawasan suplay and demand terhadap barang kebutuhan pokok di Pasar Jepara satu, dalam pelaksanaan tersebut dipimpin Kanit Tipiddkor IPDA R. ARIES SULISTIYONO, SH dan menjelaskan : Bahwa Pengawasan suplay and demand terhadap barang kebutuhan bahan Pokok sebagai wujud ketaatan Polri terhadap pemerintah dan Undang undang dengan tujuan mendorong dan mendukung perekonomian yang stabil khususnya di wilayah Hukum Polres Jepara.
Dia melanjutkan, UU No 7/2014 tentang Perdagangan menyebutkan sanksi bagi pelaku usaha yang menimbun bahan kebutuhan pokok. Terdapat 18 jenis barang yang dikategorikan bahan pokok. Salah satunya adalah beras. ’’Sanksinya pencabutan izin usaha serta pidana kurungan lima tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,’’ ungkapnya.
Menurut dia, sanksi berat itu pantas diberikan kepada penimbun bahan pokok. Sebab, berkurangnya pasokan di pasaran telah membuat harga beras melambung sehingga meresahkan masyarakat. ’’Kami mendapat dukungan dari Pemerintah untuk memberantas penimbunan. Jadi, jangan main-main lagi. Sanksi berat bagi penimbun,’’ ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pengawasan terhadap suplay and demand di Toko Hasil bumi Jl. Pahlawan No A 10 Jepara yang menjual bahan-bahan pokok seperti beras, kedelai, tepung, gula pemilik toko hasil bumi Sdri. NORA mengatakan : untuk suplay bahan pokok sangat bagus tidak ada kendala dalam persedian barang barahan pokok. dan pemilik toko Mitra anda yang menyediakan bahan pokok seperti tepung, gula, beras, kedelai untuk suplay normal.
peraturan perundang undangan yang dapat menjerat para kartel kartel bahan pokok sebagai berikut :
- pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f, Juncto pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , bagi Pelaku yang sengaja menjual beras oplosan dari Bulog dapat diancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda senilai Rp2 miliar. Sebab, tindakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat
- Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
- Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga akan dikenakan pada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar
Kapolres Jepara AKBP M SAMSU ARIFIN, S.I.K, M.H mengatakan Jadi para kartel kartel penyedia barang bahan pokok di Jepara jangan coba-coba melakukan penimbunan sebab Dalam maklumat nomor 1 tahun 2015 itu ada dua hal pokok yang dilarang dilakukan oleh para pedagang, Dua hal pokok itu adalah pelaku usaha dilarang menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
Pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan tegasnya. (twd)