Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil dengan dalih menyamar sebagai pembeli. Dari pengungkapan tersebut jajaran Reskrim Polres Jepara berhasil menangkap S (32) warga Desa Mutih Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Kapolres Jepara, Ajun Komisaris Besar Polisi M Samsu Arifin SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Suwaana MH saat ditemui di ruang kantornya, Jum’at (16-08-2016), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan Ruslan (61), warga Kelurahan Ujungbatu Kabupaten Jepara yang merasa ditipu oleh pelaku dan mengalamai kerugian berupa Satu unit Isuzu Panther H-8586-JE tahun 1996 warna abu-abu metalik.
Kejadian bermulan pada hari Rabu (25-09-2016) saat pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Kelurahan Ujungbatu Rt 11 Rw 04 Kabupaten Jepara. Yang mana korban hendak menjual mobil dan tersangka mau membeli tersebut, kemudian pamit menyoba mobilnya dan langsung pergi tidak kembali dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio K-3770-IZ di rumah korban.
Pelaku ditangkap pada hari itu juga dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. Dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio K-3770-IZ dan satu unit Isuzu Panther H-8586-JE tahun 1996 warna abu-abu metalik. (AS)