.Berita (News)Bagian OperasiSatreskrim

Cegah Unprocedural, Reskrim Polres Jepara Gelar Pencerahan Kepada Kapolsek dan Penyidik Reskrim

img-20160919-wa0105 img-20160919-wa0057Tribratanewsjepara.com – Kepala Kepolisian Resor Jepara, Ajun Komisaris Besar Polisi M Samsu Arifin, SIK, MH buka kegiatan Pencerahan Kapolsek dan Penyidik Reskrim Jajaran Polres Jepara di Aula Polres Jepara, Senin (19-09-2016) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, ada beberapa arahan dari Kapolres Jepara yang menjadi perhatian, salah satunya patuhi setiap aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari potensi penyimpangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dapat mencoreng nama baik pribadi dan institusi Polri.

Hal ini senada dengan tujuan pada kegiatan pencerahan yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara. Pencerahan dalam rangka menghindari tindakan unprocedural penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait upaya paksa dan HAM.

Sebanyak 100 peserta terdiri dari para Kapolsek dan Kanit Reskrim Jajaran Polres Jepara dan Kanit Idik dan Penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Jepara. Pencerahan tersebut menampilkan tiga narasumber yaitu Kepala Kantor Pajak Pratama Jepara Endaryanto, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suwasana MH dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Jepara Iptu Hadi Riyono SH.

Kepala Kantor Pajak Pratama Jepara memberikan paparan materi berkaitan dengan Tax Amnesty, dan Kasat Reskrim Polres Jepara memberikan penjelasan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, sedangkan Iptu Hadi Riyono SH sebagai narasumber terakhir menyampaikan materi mengenai Peraturan Kepala Badan Reskrim Polri nomor 1-4 tahun 2014 yang isinya tentang perencanaan penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan penyidikan dan pengawasan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suwasana MH selaku Ketua Panitia kegiatan mengatakan kegiatan yang kami selenggarakan hari ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan penyidik dalam melaksanakan tugasnya dibidang penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan SOP maupun perundang-undangan. Harapannya, para peserta memanfaatkan dengan sungguh-sungguh kegiatan ini sehingga dapat mengambil intisari materi yang disampaikan yang kemudian dapat menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehingga tidak ada lagi penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (As)

tbnewsjepara

Related Posts