Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Sektor Nalumsari menangkap pelaku judi Togel Hongkong dengan nama S P (38), Islam, swasta, Desa Tunggulpandean 3/2 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Selasa (20-09-2016) malam.
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH melalui Kapolsek Nalumsari AKP Karman menjelaskan pada hari Selasa tanggal 20 September 2016 pukul 20.00 Wib pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah Bambang desa Tunggulpandean 3/2 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara ada penjual Togel jenis Hongkong. Bermodal dari informasi itu pula pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan menendang anggota Reskrim Polsek Nalumsari dan melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran dan dilakukan tembakan peringatan sebanyak 6 (enam) kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
“Dari tangan pelaku, uang taruhan sebanyak Rp. 92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Nokia 7610 warna hitam, 1 (satu) Buah HP merk Advan warna putih, 1 (satu) buah kalkulator, 1 (satu) buah buku tulis rekapan, 2 (dua) bendel kertas rekapan dan 2 (dua) lembar kertas grenjeng rokok untuk rekapan,” lanjutnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Nalumsari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan acaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (As)