Tribratanewsjepara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara membekuk seorang pengedar Narkotika golongan I jenis sabu berinisial K (41) di perempatan jalan raya Mlonggo-Bondo turut Dukuh Ngipik Desa Karanggondang Rt 06 Rw 04 Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, Senin (19-08-2016) siang.
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Supardiyono mengatakan penangkapan tersangka K berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihaknya. Setelah penangkapan dan dilakukan pengembangan dari tersangka K, selanjutnya pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap H (32) ditempat terpisah.
“Petugas yang melakukan penangkapann terhadap tersangka K mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu di dalam sedotan, sepeda motoe Honda Beat warna hitam, handphone Samsung warna hitam beserta kartunya. Sedangkan dari tersangka H petugas menyita barang bukti 3 paket sabu dalam plastik flip kecil dan 1 bendel plastik flip,” tutur AKP Supardiyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Jepara, Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (As)