Tribratanewsjepara.com – Sabtu (24-09-2016) sekira jam 13.00 Wib Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara melakukan tangkap tangan terhadap tanpa hak membawa dan mengambil Narkotika jenis Sabu di Gang arah Perumahan Sengon Indah turut Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
Berbekal informasi dari masyarakat adanya peredaran serta penyalahgunaan Narkoba, Kasat Resnarkoba AKP Supardiyono SPd beserta anggota segera melaksanakan peyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ERS (19) warga Desa Krasak Kecamatan Pecangaan dan Mskur (21) warga Desa Sidigede Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara dengan barang bukti 7 paket Narkotika jenis sabu yang ditaruh di dashboard sepeda motor Vario warna hitam abu-abu, seperangkat alat hisap, 1 korek api gas, 1 unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartunya dan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam abu-abu.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Susanto (38) warga Mulyoharjo Rt 04 Rw 03 Kecamatan Jepara dan didapati barang bukti berupa bukti transfer, 1 pipet kaca bekas, 1 korek api gas, 1 buah sedotan warna merah (sedotan suru), 1 unit mobil Daihatsu Xenia/ Taxi DNA hitam K 1433 CL dan 1 unit HP merk Nokia warna silver hitam type RM 607 beserta kartunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Jepara, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (AS)