Tribratanewsjepara.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 29 September 2016 mendesak pemerintah mencabut PP 78 tahun 2015, menetapkan kenaikan upah 2017 sebesar 650.000 dan menolak tax amnesty. Buruh Mendesak pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 karena bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan sesuai Rekomendasi Panja Upah DPR.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Jepara, AKP Hari Jatmiko, didampingi Kapolsek Mayong menyambangi Ketua FPSMI yang bekerja di PT SAMMI Mayong Kabupaten Jepara, Selasa (27-09-2016) pagi.
Kegiatan tersebut dalam rangka berkoordinasi dengan Johanis Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk membahas tentang rencananya akan mengikuti aksi demo di Semarang pada hari Kamis 29 September 2016 sebanyak 30 orang yang akan bergabung dengan buruh yang ada di Jawa Tengah. Setelah diberikan arahan dan pengertian terkait dengan kerawanan aksi dan tidak efektifnya giat tersebut Johanes yang awalnya akan memberangkatkan rekan-rekannya dari Jepara sebanyak 30 orang memutuskan hanya akan memberangkatkan perwakilannya 10 orang. (AS)