Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Resor Jepara mengamankan dan mengawal keberangkatan 23 Buruh perwakilan dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Wilayah Kabupaten Jepara menuju ke depan Kantor Gubernuran Provinsi Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (29-09-2016) pagi.
Kapolres Jepara menugaskan personel Polres dan Polsek Mayong untuk melakukan pengamaan terbuka dan tertutup dibantu TNI dan Satpol PP keberangkatan buruh menuju Semarang dalam rangka aksi unjuk rasa yang menuntut antara lain :
- Mendesak pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 karena bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan sesuai Rekomendasi Panja Upah DPR.
- Cabut UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
- Hapus outsorching dan tolak upah murah.
“Walaupun sedikit perwakilan yang berangkat dari wilayah Kabuapten Jepara, kami tetap menyiapkan personel gabungan Polri , TNI dan satpol PP untuk mengawal dan mengamankan pemberangkatan Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa ke Semarang. Sebelum pemberangkatan ke Semarang, kami terlebih dahulu memberikan himbauan kepada perwakilan buruh untuk tidak berbuat anarkhis dan tetap menjaga keselamatan diri pribadi masing-masing serta dalam perjalanan menuju dan sekembalinya dari Semarang agar tertib dan patuhi peraturan lalu lintas” Tutur Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH.
Perwakilan buruh dari FSPMI Kabupaten Jepara, Kamis tanggal 29 september 2016 pukul 06.15 Wib dari titik kumpul di depan komplek Ruko Abadi Mayong Jalan Jepara – Kudus Km. 22 Jepara berangkat mengendarai 15 sepeda motor sendirian dan ada yang berboncengan dan kemungkinan masih ada yang bergabung di perjalanan menuju Semarang. Perwakilan buruh membawa alat peraga berupa 3 Bendera Merah Putih, 5 Bendera FSPMI, spanduk peserta memakai pita merah putih dipergelangan tangan kiri dan alat pengeras suara. (AS)