Bagian OperasiKeamananPolitikSatintelkam

Tunda Pengumuman Hasil Rikkes Balon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017, KPUD Jepara Gelar Press Conference

img-20160929-wa0132 img-20160929-wa0118Tribratanewsjepara.com – Kamis (29-09-2016) pukul 13.30 s.d 14.00 Wib Komisi Pemilihan Umum Daerah Jepara melaksanakan press conference di aula Kantor KPUD Kabupaten Jepara dengan media massa se Kabupaten Jepara.

Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Kabupaten Jepara diantaranya adalah Muh. Haidar Fitri, SH, Subchan Zuhri, SPdi, Andi Rohmat, S.IP, Koko Suhendro, S. Hut dan Anik Solikhatun serta wartawan dari berbagai media massa di Kabupaten Jepara sejumlah 10 orang.

Dalam Press Conference yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara kepada wartawan adalah mengenai tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 sudah berjalan. Ada dua bakal pasangan calon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Jepara. Adapun Bakal Paslon tersebut adalah Pasangan Dr. H. Subroto, SE, MM dan H. Nur Yahman, SH yang diusung gabungan Partai Nasdem, PKB, PAN, PKS, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Hanura. Dan Pasangan H. Ahmad Marzuqi, SE dan H. Dian Kristiandi, S.Sos yang diusung PDI Perjuangan.

Untuk pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian syarat calon dan pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati ini akan disampaikan oleh KPU Jepara dalam rapat pleno terbuka yang juga mengundang bakal pasangan calon, partai pengusung tokoh masyarakat, serta media pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2016 pkl 09.00 Wib di Kantor KPU Kabupaten Jepara.

Setelah disampaikan hasilnya, bakal calon bupati dan wakil bupati mendapat kesempatan untuk memperbaiki syarat calon dan/atau syarat pencalonan yang oleh KPU Jepara dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat Penyerahan perbaikan syarat calon dan/atau syarat pencalonan bagi bakal calon yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat hanya disediakan paling lama waktu 3 (tiga) hari sejak menerima pemberitahuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) PKPu RI Nomor 5 tahun 2016 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang perubahan PKPU 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. (As)

 

tbnewsjepara

Related Posts