Bagian OperasiKeamananPolitikSatintelkam

Bahas Zonasi Alat Peraga Kampanye, KPUD Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

img-20160930-wa0098 img-20160930-wa0096Tribratanewsjepara.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jepara menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan tempat – tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye dalam Pemilukada Jepara 2017 di aula KPUD Jepara, Jum’at (30-09-2016). Acara di buka oleh Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri dan dihadiri instansi terkait diantaranya dari Polres Jepara, Danramil Jepara, Desk Pemilukada, Panwaslih Kabupaten Jepara, Bakesbangpollinmas Kabuppaten Jepara, Kepala Satpol PP dan Dishubkominfo Kabupaten Jepara.

Dalam sambutan yang disampikan oleh pihak KPU Jepara menyampaikan pempat – tempat yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye antara lain di Masjid atau halamannya, di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainya, di sekolah- sekolah serta fasilitas milik pemerintah lainnya kecuali yang di komersilkan/disewakan dan kampanye selain di fasilitasi oleh KPU Kabupaten Jepara (Baliho, umbul-umbul dan Spanduk, bahan Kampanye, Debat Publik dan Iklan di media cetak/elektronik) juga dapat diadakan oleh pasangan calon.

Selain itu juga menyampaikan mengenai mekanisme kampanye yang akan dilaksanakan 3 hari setelah penetapan calon yaitu mulai 28 Oktober 2016 s/d 11 Februari 2016 dilanjutkan dengan masa tenang kampanye selama 3 hari yaitu mulai tanggal 12 s/d 14 Februari 2016. KPU Menetapkan Zonasi mengenai lokasi yang boleh dan dilarang kampanye.

Kasat Pol PP Trisno Santoso, menambahkan, sesuasi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 tahun 2012 tentang K3, pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak boleh dilakukan di pohon-pohon, tiang listrik dan juga di jalan protokol (Jl Pemuda dan Jl Kartini) serta di depan Pasar Kalinyamatan agar tidak digunakan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Sarwo Edi Santosa menyampaikan KPU Kabupaten Jepara agar memberikan teguran kepada Paslon yang melaksanakan kampanye tidak sesuai aturan. Terkait dengan pemasangan spanduk diluar ketentuan, pihaknya akan melakukan upaya penertiban bersama pihak-pihak terkait. (AS)

tbnewsjepara

Related Posts