Tribratanewsjepara.com – Kepala Unit Sabhara Kepolisian Sektor Mayong Resor Jepara, Ajun Inspektur Polisi Satu Joko Wahyu Darmono SH bersama Anggota memberikan kesaksian terdakwa peminum minuman keras di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (29-09-2016).
Kapolsek Mayong Resor Jepara AKP Sutono, SH melalui Kanit Sabhara Aiptu Joko mengatakan pihaknya menyidangkan delapan pemuda yang kedapatan sedang mengkonsumsi Miras di lokasi hiburan musik Orkes Amelia di Desa Ngroto Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Minggu (25-09-2016) siang. Akibat perbuatannya, delapan pemuda tersebut dikenakan denda sebesar 50 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sesuai dengan Perda Tipiring Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dimana dalam masa percobaan pemuda tersebut melakukan perbuatan yang sama akan dikenai hukuman kurungan maksimal 3 bulan.
Maksud dan tujuan dilakukannya sidang tipiring tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang diantaranya penikmat minuman keras yang ada di wilayah hukum Polsek Mayong,” imbuhnya. (As)