Bagian OperasiKeamananSatintelkamSatpolair

Selesaikan Permasalahan Nelayan, Kapolres Jepara Hadiri Rapat Dengar Pendapat Di DPRD Provinsi Jateng

img-20161003-wa0175 img-20161003-wa0168Tribratanewsjepara.com – Senin (03-10-2016), Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat dengar pendapat berkaitan dengan permasalahan Nelayan Ujung Watu Kabupaten Jepara dengan Nelayan Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati di ruang rapat komisi B.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Instansi terkait dari Kabupaten Jepara, Pati dan Rembang termasuk para Kapolres. Para pihak yang berselisih paham, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng.

Perselisihan tersebut sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali penyelesaian baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten, DPRD Kabupaten dan terakhir di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Yang mana awal mula permasalahan tersebut semula sekitar pukul 10.00 Wib saat sembilan nelayan dari Rembang sedang bekerja mencari ikan di laut dalam satu perahu RD Jaya kemudian di datangi 4 orang warga dukuh Metawar dengan menggunakan dua perahu, kemudian warga dukuh Metawar bilang kalau miyang (mencari ikan) disini tidak boleh memakai jaring cantrang. Kemudian perahu tersebut disuruh mendarat / menepi menuju ke TPI Ujungwatu. Sesampainya di darat sudah terdapat sekitar 50 orang warga dukuh Mentawar, nelayan dan perahu yang memakai jaring tersebut di amankan oleh warga dukuh Metawar.

Ketua Kelompok Nelayan Desa Ujungwatu, Tasmin dalam forum mengatakan kelompok Nelayan Desa Ujungwatu untuk kedua kalinya juga mengamankan 4 (empat) unit perahu milik nelayan Rembang dengan jumlah Abk sebanyak 17 orang dari Kecamatan Sulang, Kecamatan Kaliori, Kecamatan Sumber dan Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang yang diamankan di rumah Samijan Dukuh Metawar Desa Ujungwatu. Kelompok Nelayan Desa Ujungwatu dalam melakukan penangkapan nelayan Rembang berdasarkan surat perjanjian yang telah dibuat bersama pada tanggal 11 Mei 2016 yang isinya apabila ada nelayan Rembang yang melanggar kesepakatan akan dikenakan sanksi yaitu alat tangkapnya disita.

Kesimpulan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Jawa Tengah diperoleh kesepakatan, yang mana masyarakat nelayan Rembang menyepakati peraturan yang dibuat oleh nelayan Ujung Watu yaitu menjaring ikan diluar batas 4 mil dari bibir pantai. (As)

tbnewsjepara

Related Posts