Bagian OperasiKeamananPolitikSatintelkam

Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017, Polres Jepara Siagakan Personil Di KPU

img-20161004-wa0143 img-20161004-wa0142 img-20161004-wa0141Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Resor Jepara, Selasa (04-10-2016) pukul 13.00 s/d 14.00 Wib melakukan pengamanan kegiatan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 dari Bakal Paslon Marzuki-Dian di ruang Aula KPUD Kabupaten Jepara.

Bakal Pasasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017 H Ahmad Marzuqi SE dan H Dian Kristiandi SSos bersama tim pendukung dan tim sukses datang ke Kantor KPU Jepara untuk menyerahkan perbaikan dokumen syarat Bacabup dan Bacawabup yang diterima oleh Ketua KPU bersama Komisioner dan sekretaris KPU Jepara.

Ketua KPUD Kabupaten Jepara menyampaikan penyerahan dokumen dan persyaratan yang selanjutnya dilakukan di verifikasi yakni berkas yang belum sesuai untuk diperbaiki. Sesuai dengan peraturan KPU bahwa penyerahan perbaikan diserahkan maksimal 3 hari setelah  berita acara  verifikasi. Dari tim penghubung Paslon untuk menunjuk saksi dalam penyerahan berkas yang telah diperbaiki selanjutnya dilakukan verifikasi kembali.

Khoirul Anam dan Muniadi yang menyerahkan berkas / dokumen syarat bakal calon pasangan Bacabup dan Bacawabup diterima oleh tim verifikator KPUD Kabupaten Jepara yang dipimpin sekretaris KPUD Kabupaten Jepara, adapun berkas / dokumen yang diserahkan yakni :
– Visi dan Misi
– Form BB 1 KWK (berisikan DRH)
– susunan tim pemenangan dari tingkat kabupaten hingga kecamatan
– keterangan tidak punya tanggungan hutang dari ketetapan PN Jepara.

Selanjutnya dilakukan verifikasi dengan hasil berkas / dokumen syarat yang diperbaiki diterima.

Pasangan Bakal Paslon Subroto –  Nur Yahman bersama Parpol pengusung, tim penghubung dan tim sukses pukul 16.30 s/d 18.15 Wib datang ke Kantor KPUD Jepara dengan menyerahkan perbaikan berkas / dokumen yang diserahkan dan diperiksa yakni :
– naskah Visi dan Misi
– rekomendasi PPP dengan tanda tangan dan stempel basah
– Form BB 1 KWK (berisikan DRH) paslon
– Form BB 2 KWK bakal calon wabup
– SKCK asli bakal calon wabup
– Surat keterangan tidak punya tanggungan hutang dari ketetapan PN Jepara bakal calon wabup
– legalisir ijazah tingkat SMA bakal calon wabup
– susunan tim pemenangan

Dari pemeriksaan berkas / dokumen syarat yang diperbaiki diperoleh hasil dapat diterima KPUD Kab Jepara. (As)

img-20161004-wa0172 img-20161004-wa0170

 

tbnewsjepara

Related Posts