Tribratanewsjepara.com – Lima pelaku judi dadu kopyok berhasil ditangkap setelah aparat Kepolisian Sektor Keling Resor Jepara Polda Jateng melakukan penggerebekan di Pesisir pantai yang berlokasi di Dukuh Beringin Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Penangkapan terhadap pelaku berawal setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian yang dilakukan di lokasi tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Keling Polres Jepara Polda Jateng pada Sabtu (15-10-2016), di sekitar lokasi hiburan masyarakat ketoprak di Dukuh Beringin Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.
Dalam penangkapan tersebut, anggota unit Reskrim berhasil menangkap J (54) sebagai Bandar bersama empat orang pemasang yakni S (64), J (57), P (46) dan S (55).
Menurut Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH melalui Kapolsek Keling AKP IDG Mahendra, menjelaskan, Sabtu (15-10-2016) malam sekira pukul 23.00 Wib, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi pertunjukan ketoprak yang berada di dukuh Beringin Desa Bumiharjo, telah berlangsug permainan judi jenis dadu kopyok. Sekitar pukul 23.30 Wib, kami bersama 4 anggt melakukan Lidik di lokasi pertunjukan dan ditemukan adanya sekelompok orang yang sedang bermain judi dadu.
“Kemudian, pada pukul 24.00 Wib, setelah mendapatkan data akurat dan mengatur strategi, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka sebanyak 5 orang besrta dengan barang buktinya.
Saat ini, kelima pelaku judi jenis dadu beserta barang bukti berupa seperangkat peralatan dadu dan uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara. (as)