Bagian OperasiKeamananPolsek KembangSosial

Merasa Sudah Tua dan Kebingungan Mengakhiri Hidup Dengan Gantung Diri Di Pos Ronda, Polsek Kembang Evakuasi Jasad Korban

img-20161018-wa0091 img-20161018-wa0083 img-20161018-wa0090Tribratanewsjepara.com – Polsek Kembang Resor Jepara Polda Jawa Tengah mendatangi lokasi orang meninggal dunia karena gantung diri di Desa Cepogo Kecamatan Kembang setelah mendapat laporan dari warga pada Selasa (18-10-2016) pagi. Korban bernama Joyo Legimin (77) warga Desa Cepogo Rt 05 Rw 10 Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara diketahui meninggal dunia dengan cara gantung diri di Pos Kamling yang ada di dekat rumah korban.

Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH melalui Kapolsek Kembang AKP Budi Wiyono menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 pukul 05.15 Wib di Desa Cepogo Rt 05 Rw 10 Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara telah terjadi orang meninggal dunia karena gantung diri.

Asal mulanya, lanjut Kapolsek Kembang, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 pukul 17.30 Wib, korban pamit dengan keluarganya yang bernama Purwati (keponakan korban) dengan mengatakan “Nak, ini uang Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah) tolong dibawa, nanti kalau saya mati bisa digunakan” kemudian korban juga mengatakan kepada keponakannya yang bernama Nurudin, apabila korban meninggal, supaya Nurudin yang memikulnya. Sehingga saat itu semua keluarga curiga korban akan melakukan sesuatu dan malam hari semua anggota keluarga menjaga korban dirumah, dan pada saat Adzan Subuh korban pamit akan melaksanakan sholat berjamaah di mushola sehingga diijinkan oleh keluarga, namun setelah selesai sholat subuh korban tidak kembali ke rumahnya dan setelah dicari, korban sudah meninggal dunia dengan cara gantung diri di Pos Kamling yang ada di dekat rumah korban.

Selanjutnya beberapa saat kemudian di bantu warga sekitar, korban diturunkan dan di bawa ke rumah duka. Korban gantung diri menggunakan tali nilon warna kuning dengan panjang 1,7 M berdiameter 0,5 Cm dan handuk warna putih. Atas peristiwa tersebut, keluarga korban menerimakan atas musibah tersebut dengan membuat surat pernyataan penolakan autopsi yang ditandatangani oleh keluarga korban. Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga dengan dibuatkan berita acara untuk dimakamkan. (As)

tbnewsjepara

Related Posts