Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menggelar sidang disiplin atas kasus penggunaan Narkotika jenis sabu yang disalahgunakan oleh dua orang anggota Polres Jepara berinisial Briptu ASDAI (25) dan Brigadir DS (32), Selasa (25-10-2016), di ruang PPKO Polres Jepara. Sidang dipimpin langsung oleh Waka Polres Jepara Komisaris Polisi Juara Silalahi SIK MH didampingi oleh Kompol I Ketut Tutut dan Kompol Suyatmi dan Inspektur Polisi Dua Pribadiono, Kasi Propam sebagai penuntut.
Berawal dari pemeriksaan secara mendadak yang dilakukan oleh Unit Paminal Polres Jepara pada bulan Juni dan Agustus 2016 lalu, terhadap beberapa anggota yang diduga telah menggunakan Narkoba. Dari hasil tes yang diselenggarakan oleh Sipropam, didapat hasil bahwa dua orang personel Polres Jepara (Anggota Pakis Aji dan Anggota Sat Sabhara) saat dilakukan tes urine positif mengandung Methamfetamine (Sabu). Kedua oknum Polri sebagai bentuk korban dari peredaran Narkoba di Indonesia tersebut kini harus menjalani sejumlah pemeriksaan yang digelar Sie Propam Polres Jepara.
Sesuai dengan pemeriksaan Sie Propam Polres Jepara, kedua personel tersebut telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagimana dimaksud pasal 3 huruf g PPRI Nomor 2 tahun 2003 jo Pasal 5 huruf a PP RI nomor 2 tahun 2003 yang menyatakan bahwa anggota tersebut tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum, melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Polres Jepara tidak akan tebang pilih dalam proses penegakan hukum, meskipun hal tersebut dilakukan oleh personel Polres Jepara sekalipun. Polres Jepara akan tetap menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya, terlebih pada pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berkaitan dengan Indonesia Darurat Narkoba,” tegas Waka Polres.
Saat ini, Briptu ASDAI (25) dan Brigadir DS (32) yang telah menjalani proses sidang disiplin tersebut diputus oleh perangkat sidang masing-masing berupa
harus menjalani hukuman kurungan selama 14 (empat belas) dan 21 (dua puluh satu) hari di dalam kurungan. Ke depan, Waka Polres berharap tidak akan ada lagi anggota yang menyalahgunakan ataupun mendekati narkoba.
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH melalui Waka Polres Jepara Kompol Juara Silalahi SIK MH mengatakan pelaksanaan sidang disiplin ini merupakan bentuk pembinaan personel yang telah melanggar kode etik profesi Polri, diharapkan dengan dilaksanakannya sidang disiplin ini, personel yang bersangkutan bisa menyadari perbuatannya. Sidang ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera baik dalam sikap dan perilakunya sehingga diharapkan kedepannya yang bersangkutan bisa lebih bertanggung jawab dan disiplin pada pelaksanaan tugas pokoknya sebagai anggota Kepolisian RI. (as)