Bagian OperasiKeamananPolitikSatintelkam

Kabag Ops Polres Jepara Polda Jateng Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pilbup Jepara Tahun 2017

img-20161027-wa0029 img-20161027-wa0031Tribratanewsjepara.com – Kepala Bagian Operasi Polres Jepara Polda Jateng, Komisaris Polisi Slamet Riyadi SS MH didampingi Kaur Bin Ops Sat Intelkam Iptu Adhi Purnomo, menghadiri rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017 di Aula kantor KPU Jepara, Rabu (26-10-2016).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri didampingi divisi sosialisasi Subkhan. dan juga dihadiri oleh Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH di wakilkan oleh Kabag Ops Kompol Slamet Riyadi, Komandan Kodim 0719 Jepara yang diwakili oleh Kapten Wardjo, Satpol PP Jepara, Panwas Kabupaten Jepara dan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara.

Ketua KPUD Jepara dalam Rakor tersebut menegaskan, terkait dengan laporan dana kampanye harus segera di laporkan kepada KPUD paling lambat besok hari Kamis tanggal 27 Okt 2016, adapun hal yang harus di laporkan antara lain rekening khusus kampanye, laporan dana kampanye dan usulan batas maksimal pengeluaran.

Sementara itu, Subkhan, Divisi Sosialisasi KPUD Jepara menambahkan, dari KPU meminta jadwal pelaksanaan Rapat Umum dari masing – masing calon untuk di tuangkan dalam SK KPU. Terkait dengan usulan penambahan APK dan BK yang akan di lakukan dari masing – masing calon harus sesuai ketentuan maksimal yang telah di tetapkan dan harus melaporkan secara resmi kepada KPUD Kabupaten Jepara. Selain itu dari Tim kampanye harus memperhatikan tempat-tempat yang di larang dalam pemasangan APK dan BK sesuai Perda Bupati yang di tetapkan. Terkait dengan sarana akun Medsos yang di gunakan untuk kampanye agar di laporkan ke pihak KPUD.

Dalam rapat koordinasi ini, Polri dituntut untuk mengatur kelancaran dan kesuksesan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 dengan memberikan pengamanan yang maksimal di setiap tahapan kampanye.

Selain itu, Panwas Kabupaten Jepara M Olis menyampaikan, bahwa Panwas Kabupaten Jepara secara prinsip bekerja untuk melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan KPU yang telah ada, dan apabila di dapati hal- hal yang di luar/ tidak di atur dalam PKPU maka itu dianggap suatu pelanggaran. (as)
tbnewsjepara

Related Posts