.Berita (News)Bagian Operasi

Bhabinkamtibmas Polsek Jepara Kota Polres Jepara Kawal Mediasi Lanjutan Karyawan dengan PT. Chin Ding

img-20161027-wa0118 img-20161027-wa0117Tribratanewsjepara.com – Kamis (27-10-2016) pukul 08.30 Wib Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam Polsek Jepara Kota Polres Jepara Polda Jateng kawal proses mediasi lanjutan antara pihak karyawan dengan pihak perusahaan PT. Ching Ding yang dimediasi oleh Dinsosnakertrans Kabupaten Jepara, terkait penyesuaian upah karyawan sesuai dengan UMK Kabupaten Jepara di gudang meubel PT. Chin Ding (PMA) Desa Bandengan Rt 20 Rw 06, Jepara, milik Mr. Kuo Wen Pin (warga negara Taiwan).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Pengawas Ketenagakerjaan Muryanto SH, Kasi Saker Hidayat SH, Direktur PT Chin Ding Mr. Kuo Wen Pin, QC Manager PT Chin Ding Mr. Cاhen Ching Hui, Production Manager PT Chin Ding Mr Wang Chia Jui, 5 (lima) perwakilan karyawan (dari 64 karyawan) sbb Ahmad Syamsudin, Sokip, Mustakim, Mugiyono dan Sodikun, Ahmad Krisna KSPSI ( Konsfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) pendamping karyawan dan Bhabinkamtibmas.

Menanggapi tuntutan dari pihak Karyawan, dari pihak PT Chin Ding yang diwakili oleh Mr Cاhen Ching Hui menyampaikan langsung kepada karyawan bahwa perusahaan bersedia menaikkan gaji karyawan sebesar 10%, mulai tanggal 1 bulan November 2016 dan akan menaikkan gaji sesuai dengan UMK Kabupaten Jepara sebesar Rp. 1.350.000,- pada 1 Januari 2017 kepada para karyawan yang mau kembali bekerja.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan, pihak karyawan tetap menolak untuk kembali bekerja dan tetap pada keputusan sebelumnya yaitu mereka tetap memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan (berhenti bekerja) dan meminta hak berupa pembayaran uang pesangon yang besarnya sesuai dengan peraturan dari Pemerintah tentang ketenagakerjaan.

Dengan adanya penolakan dari pihak karyawan tersebut dari pihak perusahaan tidak bisa memberikan kepastian mengenai seberapa besar pesangon dan waktu mau diberikannya kepada ke – 64 karyawan tersebut, maka dari  Dinsosnakertrans memutuskan untuk melakukan mediasi lanjutan di Kantor Dinsosnakertrans pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 , selanjutnya ke-64 karyawan tersebut membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing.

tbnewsjepara

Related Posts