.Berita (News)Bagian OperasiPolsek WelahanSatreskrim

Polres Jepara Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

img-20161027-wa0122Tribratanewsjepara.com – Satuan Reskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial HB (19) warga Gedangan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.

Kejadian berawal saat pelaku HB (19) kenalan dengan korban RH (15) melalui handphone diajak ketemuan dan diajak ke rumah tersangka kebetulan dirumah hanya sendirian.

Kronologisnya pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 kenalan lewat handphone, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 janjian ketemu di terminal Welahan. Kemudian korban diajak kerumah tersangka dan sampai rumah diajak masuk kamar dikunci dan dibujuk untuk bersetubuh layaknya hubungan suami istri sebanyak 2 kali.

Sat Reskrim Polres Jepara setelah menerima laporan tentang persetubuhan terhadap anak ini langsung melakukan penyidikan. Setelah ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (27-10-2016).

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suwasana.

Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhuan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Welahan, sekarang masih dalam proses penyidikan. (AS)

tbnewsjepara

Related Posts