Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Resor Jepara melakukan pengamanan eksekusi lahan sengketa berupa lahan dan bangunan, seluas 1.224 meter persegi yang terletak di Desa Senenan Rt 12/04 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Rabu (07-12-2016).
Pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Slamet Riyadi ini berjalan aman. Dalam pelaksanaan ekskusi tidak ada perlawanan dari pihak termohon karena sebelum pelaksanaan ekskusi, pihak penggugat dan tergugat didepan obyek eksekusi guna membacakan hasil penetapan pengadilan. Para termohon sudah menyadari kekalahannya, sehingga memudahkan juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara melakukan eksekusi.
Jalanya eksusi ini diikuti Petinggi Desa Senenan, AKP Samai dari Polres Jepara, Kapolsek Tahunan AKP Budi Santosa, Danramil, Juru sita Pengadilan Negeri Jepara, BPN Jepara, Pihak Penggugat dan Tergugat.
Pembacaan penetapaan eksekusi nomor : 161/Pdt.G/2000/PN.JPR tanggal 19 Desember 2000 oleh putusan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jepara Budi setiono beserta anggotanya di depan pihak tergugat dan pihak penggugat yang disaksikan oleh aparat keamanan dan pemerintah desa.
Sedangkan Hasil Keputusan Pengadilan Negeri Jepara menetapkan mengosongkan dan menyerahkan separo bagian dari tanah sengketa leter C No: 896 persil No: 48 klas D seluas 21m2 x 30m2 = 630 m2 yang terletak di Desa Senenan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Membongkar 2 bangunan rumah baru di atas tanah sengketa yang menjadi hak penggugat. Menghukum tergugat 1 yaitu Waluyo Kasnar untuk membayar kepada penggugat uang ganti rugi atas pembongkaran rumah sengketa sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang telah di ikhlaskan oleh penggugat dan menghukum tergugat 1-7 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini di taksir sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) yang telah di ikhlaskan oleh penggugat. (As)