Tribratanewsjepara.com – Polsek Jepara Kota, Polres Jepara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba, dua pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkoba berhasil ditangkap, Senin (24-04-2017) pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial NR (31), Kelurahan Kauman Rt 01/04 Kecamatan Jepara dan FK (21), warga Kelurahan Bulu Kecamatan Jepara. Keduanya diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Demaan dan Kanit Reskrim Polsek Jepara Kota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang diduga mencurigakan yang lalu lalang di jalan raya Kelurahan Demaan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor, kemudian sepeda motor tersebut berhenti di pinggir jalan dekat rambu-rambu lalu lintas. selanjutnya pembonceng turun dari sepeda motor, kemudian mendekati rambu-rambu lalu lintas.
Kemudian, lanjut AKP Sriyono, kedua orang tersebut diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek dan Anggota Bhabinkamtibmas, selanjutnya di rambu-rambu lalu lintas tersebut dilakukan pemeriksaan dengan hasil di dapati bungkus permen yang diselipkan di rambu-rambu dan setelah dibuka terdapat satu paket diduga sabu. Kemudian kedua orang, sepeda motor dan barang bukti paket sabu diamankan ke Polsek Jepara Kota, selanjutnya dilakukan intrograsi oleh Kanit Reskrim dan Kaur Bin Ops Narkoba Polres Jepara. (AS)