Bagian OperasiPolsek Karimun JawaSosial

Sosialisasi Uu nomor 7 tahun 2012

Tribratanewsjepara.com – Pemerintah Kabupaten Jepara, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, bertempat di aula Desa Karimunjawa, Jum’at (28-4-2017). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial guna menuju terciptanya masyarakat yang aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Muspika Karimunjawa dan tamu undangan dari para Toga, Tomas, dan Toda wilayah Karimunjawa sekitar 40 orang. Narasumber adalah Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Jepara ibu Sri Fatimah dan Kabid Kesbang & PMA Kafid SH.

Kapolsek Karimunjawa Polres Jepara Iptu Suranto usai menghadiri acara tersebut mengatakan, acara ini membahas penanganan konflik sosial tahun 2017 dengan dasar penyelenggaraan UU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Acara ini juga bertujuan untuk mensinergikan pelaporan rencana aksi tim terpadu penanganan konflik sosial.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dan strategis terkait dengan penanganan konflik sosial dan rencana aksi yang optimal dalam penanganan konflik sosial.

 

Ia berharap lewat sosialisasi ini akan terbangun kesepahaman dan keterpaduan visi, misi dan persepsi serta strategis dalam mengantisipasi dan menangani konflik sosial.

“Kami berharap agar kesepahaman kita selama ini yang telah terbangun bisa terus terjalin dengan baik sehingga aksi penanganan konflik sosial bisa berjalan dengan baik, efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Sebab untuk penanganan konflik sosial ini hanya bisa dilakukan dengan 3 hal, yakni pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik. (AS)

 

tbnewsjepara

Related Posts