Tribratanewsjepara.com – Unit Reskrim Polsek Tahunan Polres Jepara Polda Jateng meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MS (23) warga Desa Rau Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, Selasa (02-05-2017).
Penangkapan terhadap MS berawal pada tanggal 28 April 2017 korban diberi informasi oleh tetangganya yang mengatakan pernah melihat pelaku mengendarai SPM Vario warna putih yang diduga milik korban.
Kejadian bermula pada hari Minggu (16-04-2017) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban baru saja pulang menjemput adiknya dari rumah neneknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 K-3601-PQ, dan memarkirkan SPM di teras depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih tertancap pada lubang kunci. Selanjutnya korban masuk dalam rumah untuk mengambil perlengkapan sholat dan pergi ke mushola yang jaraknya sekitar 10 meter dari rumahnya. Sepulang jamaah korban melihat sepeda motor sudah tidak ada ditempatnya, mengetahui hal tersebut korban melapor kepada anggota keluarga lainnya, dan berusaha mencari dengan bertanya kepada anggota keluarga ygan lain dan para tetangga, namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban & anggota keluarga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tahunan.
Lalu padaJum’at (28-04-2017) pukul 18.00 WIB, korban bersama tetangganya yang memberikan informasi mendatangi rumah pelaku di Desa Rau, Kedung, Jepara untuk menanyakan sepeda motor yang diduga milik korban kepada pelaku. Pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut didapat dari orang lain dengan cara menggadai.
Selanjutnya untuk memastikan, korban meminta kunci motor kepada pelaku, lalu oleh korban digunakan untuk buka jok untuk mencocokkan nomor rangka dengan STNK milik korban, dan ternyata sama. Kemudian korban mengajak pelaku untuk membawa sepeda motor ke rumah korban, dan sesampai di rumah korban pelaku baru mengaku bahwa ia yang telah mengambil sepeda motor tersebut.
“modus operandi yang di gunakan pelaku adalah mengambil dengan mudah” ujar Kapolsek Tahunan AKP Sama’i
Dari penangkapan terhadap MS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 K-3601-PQ atas nama Zubaidah Desa Petekeyan, Tahunan, Jepara. “Dari hasil interograsi, tersangka tidak mengakui perbuatannya (mencuri) sepeda motor tersebut melainkan diperolehnya dengan cara meminjam kepada pemilik karena tersangka kenal dengan korban dan tersangka pernah bekerja pada korban, tetapi tidak demikian denga pengakuan korban,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku MS ditahan di sel tahanan Mapolsek Tahunan dan polisi melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.