Tribratanewsjepara.com – Petugas Perhutani menangkap B (35) warga Desa Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara terduga pelaku perambah hutan di kawasan hutan milik Perhutani BKPH Klumo Bangsri (KRPH Tubanan). Bersama pelaku disita juga satu unit kendaraan truck.
“Truck itu digunakan untuk mengangkut kayu hasil perambah hutan,” kata Suyono (50) Pegawai Perhutani, Kamis (04-05-2017).
Suyono mengatakan, pelaku dan truck tersebut ditangkap petugas sewaktu petugas Perhutani melaksanakan tugas patroli berpapasan kendaraan truck membawa kayu, kemudian dikejar dan dihentikan, setelah akan diperiksa dokumennya sopir dan dua orang rekannya melarikan diri, kemudian truk berikut 24 batang kayu sengon laut dibawa ke Polres Jepara.
“Terhadap tersangka kita sangkakan pasal 82 (1) b jo pasal 83 (1) a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,” tutur Kasat Reskrim AKP Suwasana MH.
Kini barang bukti kayu haram bersama dan satu tersangka sudah diamankan.
“Kita masih mengembangkan kasus perambahan liar ini. Tidak tertutup kemungkinan di lokasi masih ada praktik illegal logging lainnya. Ini masih kita selidiki lebih lanjut,” tutup Suwasana. (as)