Tribratanewsjepara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel hongkong dengan mengamankan seorang pelaku pengecer togel jenis Hongkong.
Petugas Sat Reskrim mengamankan S (58) warga Dukuh Bendansari Desa Tahunan, Tahunan, Jepara di komplek Terminal Induk Jepara turut Kelurahan Jobokuto, Jepara pada hari Rabu, 3 Mei 2017 jam 21.00 WIB.
Pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya judi togel di lokasi penangkapan, terang Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suwasana MH saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 06 Mei 2017.
Bahwa menurut informasi, lanjut AKP Suwasana, yang diberikan masyarakat, selanjutnya sewaktu petugas Reskrim sedang melaksanakan patroli di terminal melihat seseorang sedang duduk-duduk membawa kertas yang ada tulisan angka-angka. Setelah dicek dan diintrograsi menjual nomor undian jenis hongkong.
Dari tangan S petugas Sat Reskrim berhasil mengamamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 72 ribu rupaiah, dua lembar rekapan dan Bolpoint.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas Sat Reskrim Polres Jepara. Kedua pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan acaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKP Suwasana. (AS)