Tribratanewsjepara.com – Praktik tindak pidana judi togel seakan tidak ada habisnya. Sejumlah tempat perjudian togel telah disisir kepolisian, namun hingga saat ini masih ada saja yang ditemukan beroperasi kembali.
Seperti yang dilakukan IK (28) warga Desa Krapyak, Tahunan, Jepara. Tersangka ditangkap saat merekap judi togel togel sydney australia di rumahnya.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suwasana MH mengatakan, tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh tersangka diketahui pada Jumat (5-5-2017) siang.
“Tepatnya jam 1 siang. Tersangka IK diduga sedang merekap pasangan judi togel Sidney Austalia di rumahnya,” ujarnya.
“Awalnya petugas kami di lapangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah IK Desa Mantingan Rt 18/6 Tahunan Jepara ada perjudian togel sydney australia. Kemudian mengecek ke lokasi, setelah sampai lokasi pelapor mendapatkan tersangka IK beserta barang bukti judi togel, kemudian membawa tersangka ke Polres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Suwasana MH.
Dari hasil penangkapan tersebut, Petugas Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai
Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), handphone merk Asus warna emas, Ballpoint, 29 lembar kertas rekap, dompet plastik dan buku tabungan bank BNI Syariah.
“Meski jumlah pelaku judi jenis togel ini kian tak ada habisnya. Namun, jajaran Reskrim Polres Jepara akan terus melakukan penyisiran. Karena selain memang menjadi tugas polisi, judi diyakini akan membuat kerawanan Kamtibmas di tengah masyarakat,” pungkasnya. (as)