Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Sektor Batealit Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku penjual judi online jenis togel Hongkong di Warung Nasi Kucing pinggir jalan raya turut Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kaupaten Jepara, Jum’at (5-5-2017) pukul 19.30 WIB.
“Tersangka AR (35) warga Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, berhasil diamankan sewaktu petugas Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli di wilayah Batealit mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku menjual judi togel lewat SMS, kemudian dilakukan pengecekan terhadap pelaku dan handphone milik pelakuĀ benar pelaku menjual togel hongkong, tutur Kanit Reskrim Polsek Batealit Aiptu Rahman Agus SH.
Menjual nomor undian, lanjut Aiptu Agus, jenisĀ Togel hongkong dengan situs “Bravo Togel” jika nomor judi cocok mendapatkan uang berlipat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai 79 ribu rupiah, buku tabungan dan kartu ATM bank BNI atas nama pelaku, handphone Nokia type 1202, warna abu abu hitam berisi SMS kontent angka angka judi, Simcard Telkomsel dan handphone Android merk Samsung Galaxy.
Kapolsek Batealit, AKP I Nyoman Garma membenarnya bahwa telah berhasil ungkap kasus perjudian jenis togel online. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Batealit, dan tersangka terancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Pasti ketangkap pelaku judi, karena kami juga menerima laporan dari masyarakat yang resah akan adanya perjudian, pasti kita tindak lanjuti, dan kita kerjakan, namun kita juga perlu proses. Langkah penyelidikan yang cermat agar tidak sia-sia dalam bertindak. Kami, Polsek Batealit ucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang sudah membantu kami dengan memberikan informasi ini,” tuturnya. (AS)