Tribratanewsjepara.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Sabtu (6-5-2017) sore.
Tersangka berinisial MJ (35) warga Desa Bawu Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, ditangkap di rumahnya.
Kasat Resnarkoba AKP Hendro Asriyanto mengatakan, awalnya petugas Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku membawa Narkoba. Kemudian kita geledah rumahnya juga, akhirnya barang bukti berhasil ditemukan.
“Setelah mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumah tinggal, badan / pakaian terhadap terlapor, petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika golongan I jenis sabu, seperangkat alat hisap (bong), Satu Korek Gas warna kuning dan satu buah telepon seluler warna hitam,” terang AKP Hendro saat dikonfirmasi, Jum’at (12-05-2017).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau denda minimal 800 juta rupiah.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan tersebut, saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ini, selanjutkan pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tutur Kapolres.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, kami harapkan peran sertanya dalam memberikan informasi tentang penyalahgunaan Narkoba yang lain, mari kita bersama-sama berantas Narkoba di Jepara, imbuh Kapolres. (as)