.Berita (News)Bagian OperasiPolsek Karimun JawaSatpolair

Bahas Kerusakan Kerumbu Karang Di Karimunjawa, Kasat Polair Polres Jepara Hadiri Sarasehan

Tribratanewsjepara.com – Minggu, 14 Mei 2017 Pukul 08.30 WIB Kasat Polair Polres Jepara Polda Jateng AKP Hendrik Irawan SH menghadiri Sarasehan dengan kelompok masyarakat dan Dinas terkait, Minggu (14-05-2017).

Sarasehan yang di gelar di Aula Kecamatan Karimun Jawa Kabupaten Jepara membahas tentang penanganan kerusakan terumbu karang di Pulau Tengah dan Pulau Cilik Karimunjawa.

Hadir dalam Sarasehan Wakil Ketua DPR Provinsi Jateng Komisi B Drs Yudi Sancoyo MM, Helmi dari DPRD Komisi B Kabupaten Jepara, Perwakilan Syahbandar Karimunjawa, Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LSM Aliansi Karimunjawa, wartawan dan masyarakat Karimunjawa.
Wakil Ketua DPR Provinsi Jateng dari Komisi B, Drs Yudi Sancoyo MM dalam sambutannya menyampaikan, tidak ada kerusakan terumbu karang bilamana tidak ada kelalaian dari manusia. Sangat memprihatinkan bilamana terjadi kerusakan terumbu karang di Karimunjawa, jangan dibiarkan kerusakan terjadi dan menata kembali yang lebih baik Karimunjawa.

Jangan sampai, lanjut Yudi, masalah ini tertelan oleh bumi dan butuh penangann khusus dari semua pihak. Sarpras (kapal, BBM dll) pihak pemerintah yang terkait baik itu dari Polair, AL dan lain sebagainya sangat butuh perhatian dari Pemda setempat untuk selalu didukung, pinta Yudi.

 
Perwakilan dari Syahbandar Karimunjawa, Sutarto menyampaikan, untuk meminimalisir kerusakan terumbu karang di Karimunjawa sarana dan prasarana dermaga harus memadahi. Rencana pembangunan perpanjangan dermaga Legon Bajak di perpanjang 144 M sehingga dapat menimalisir kerusakan terumbu karang dan kapal dapat bersandar dengan baik.

 
Sementara itu, pelaksanaan pemantauan atau pengawasan terhadap terumbu karang dengan cara patroli bersama instansi terkait. Untuk permasalahan kerusakan terumbu karang ini tidak bisa menyalahkan sepihak dan penanganan kerusakan terumbu karang harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Kapal yang bersandar di dermaga atau yang berlabuh harus berkoordinasi dan meminta ijin dari Syahbandar setempat melalui Radio Pantai, papar Kasat Polair Polres Jepara AKP Hendrik Irawan SH.

 
Kepala Seksi I BTN wilayah Kemojan Karimunjawa menyampaikan, penelitian terhadap kerusakan terumbu karang di Pulau Tengah dan pulau Cilik Karimunjawa bekerjasama dengan UNDIP Semarang, LHK dan LIPI. Faktor kerusakan terumbu karang dapat terjadi karena faktor cuaca dan kelalaian dari manusianya. Sedangkan Zona Karimunjawa 92 % Zonasi Tradisional, untuk itu kapal-kapal besar tidak boleh bersandar atau berlabuh di zonasi tradisional.

 
Jarkhanudin, Ketua LSM Aliansi Karimunjawa menekankan terhadap petugas lebih giat dalam pengawasan kelestarian lingkungan hidup Karimunjawa. Sarana dan prasarana untuk pengawasan terhadap lingkungan hidup Karimunjawa harus memadai.
“Kerusakan terumbu karang ini sebagai pelajaran untuk kita kedepannya supaya lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup Karimunjawa. Selain itu, meminta petugas supaya ada tindakan bilamana ada kapal-kapal besar yang berlabuh di zona terlarang/zona konservasi,” tutur Jarkhanudin. (AS)

 

tbnewsjepara

Related Posts