Tribratanewsjepara.com – Kapolsek Tahunan AKP Sama’i bersama anggota melaksanakan razia Miras di Desa Mantingan dan Semat, Jum’at (19-05-2017) malam.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK melalui Kapolsek Mayong menjelaskan, Kapolsek bersama dengan Kanit Sabhara dan anggota melaksanakan cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan dengan sasaran Pekat mulai pukul 21.30 WIB di wilayah hukum Polsek Tahunan.
Masih kata Sama’i, Di wilayah Desa Semat memeriksa Cafe D’Bar, namun petugas tidak menemukan Miras hanya melakukan pemeriksaan terhadap pemandu karaoke antisipasi pekerja dibawah umur. Sedangkan di Desa Mantingan, petugas Polsek Tahunan mengamankan 8 botol anggur kolesom, 9 botol bir Anker, 1 botol Newport, 14 Botol kecil Ciu dan 1 Botol kecil Ciu milik Suwarto (58), warga Dukuh Ngemplak Jepara.
“Yang diamankan semuanya ada 33 botol Miras, penjual bersama Mirasnya kita bawa ke Polsek Tahunan untuk proses Tipiring yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara,” pungkasnya. (as)