Tribratanewsjepara.com – Selama pertengahan Operasi Patuh Candi 2017 yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, Sat Lantas Polres Jepara, sudah mengeluarkan sebanyak 715 surat tilang. Jumlah ini, tercatat mulai Rabu (09/05/2017) sampai Senin (15/05/2017).
Dari data yang dihimpun dari Sat Lantas selain melakukan Tilang kepada sejumlah pengendara, pihaknya juga melakukan peneguran kepada pelanggar.
“Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas pada Setengah Operasi Patuh Candi – 2017 sebanyak 945 pelanggaran dengan rincian e-tilang (biru) : 715, tilang manual (merah) : 0 dan teguran : 230) dan Laka Lantas terdapat 3 kejadian,” jelas Kabag Ops Polres Jepara Kompol Slamet Riyadi SS MH selaku Karendal Ops usai pelaksanaan Anev pertengahan operasi di ruang Posko.
Masih dengan Slamet Riyadi, jumlah Pelanggaran Lalu Lintas pada Setengah Operasi Patuh Candi – 2017 apabila dibandingkan dengan Setengah Operasi Patuh Candi – 2016 terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas dengan prosentase sebanyak 10 %.
Sementara itu, jika dilihat dari jenis kendaraan yang melanggar, masih didominasi oleh kendaraan roda dua, Sedangkan untuk kendaraan roda empat masih bisa cukup dikatakan tertib.
Untuk jenis pelanggaran, masih didominasi oleh tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan masih belum sadarnya pengendara mobil untuk menggunakan sabuk pengaman.
Sekadar informasi, Operasi Patuh Candi 2017 ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas terutama di lokasi rawan terjadinya kecelakaan dan rawan pelanggaran di wilayah hukum Polres Jepara.
Sedangkan untuk sasaran operasi Patuh kali ini dibagi menjadi tiga, yaitu Potensi Gangguan (PG) yang meliputi sikap mental masyarakat, dan pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas.
Sasaran kedua, Ambang Gangguan (AG) yang meliputi kurang memahami undang-undang, rambu-rambu, kesadaran, kepatuhan dalam berlalu lintas, kurangnya etika berlalu lintas, dan kendaraan tidak layak fungsi.
Sedangkan untuk sasaran terakhir yaitu Gangguan Nyata (GN) yang meliputi Trouble Spot (kemacetan lalu lintas), dan Black Spot (kecelakaan lalu lintas). (as)