Tribratanewsjepara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara Polda Jateng berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika pada Senin, 15 Mei 2017 dengan tersangka berinisial YE (28) warga Desa Ngasem Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara. Sebelumnya YE masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Jepara dengan tuduhan kepemilikian Narkoba golongan 1 Sabu pada Februari 2017 lalu.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK melalui Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto mengungkapkan, tersangka diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Jepara di lokasi hiburan musik di Desa Ngasem dengan barang bukti dua paket Narkotika golongan I jenis shabu seberat 7,6 gr, seperangkat alat hisab (bong), dua pack plastik clip, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah korek api elektrik warna putih, sepuluh buah sedotan plastik warna merah putih, satu unit HP warna hitam beserta kartunya.
Meski tersangka berhasil dibekuk, polisi terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap siapa distributor dari barang haram tersebut. “Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap distributor diatasnya,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Selasa (23-05-2017). (as)