.Berita (News)Bagian OperasiPolsek TahunanSatreskrim

Cabuli ABG, Dukun Cabul Diamankan Polisi

Tribratanewsjepara.com – ABG yang dikabarkan hilang sejak April 2017 lalu akhirnya ditemukan. NP (17), ternyata disekap AS (54), seorang dukun warga RT 4 RW 2, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan.

Siswi SMKN ini diduga dicabuli berkali-kali. Tersangka berdalih kawin kontrak dengan jin guna mendapat kekayaan. Dalam aksi itu, AS diduga dibantu MNM (19). Remaja ini juga diduga ikut mencabuli korban.

Penuturannya kepada penyidik, mulanya korban berinisial NP (17) bertemu dengan MNM di sebuah kafe. Saat itu MNM mengaku mengajak gadis itu untuk melakukan persetubuhan.

“Saya pertama kali melakukan hal itu pernah di rumahnya. Tapi tidak ada paksaan. Dia kemudian kabur dari rumah dan memerlukan uang. Karena bingung lalu saya bawa kerumah kakek ini (Mbah Rosid),” kata MNM, Selasa (23-05-2017).

Di rumah orang tua itu, ternyata NP diperdaya, sehingga melayani nafsu bejatnya berkedok ritual kawin kontrak dengan jin melalui perantara Mbah Rosid. Dengan ritual itu, gadis tersebut dijanjikan bisa mendapatkan kekayaan.

Namun janji tinggal janji. NP dibohongi oleh Mbah Rosid. Perbuatannya semata dilakukan untuk menyalurkan nafsu bejatnya. Ketika akan kabur dari rumah pelaku yang ada di Tahunan itu, NP diancam akan mendapatkan balak atau musibah. “Dua kali saya melakukannya. Ya pertamanya mau melakukan ritual untuk pelarisan,” aku AS.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suharta SH menyebut, tersingkapnya tabir kejahatan Mbah AS dan MNM bermula dari laporan kehilangan orang tua NP. Pada sekitar bulan April 2017, NP dilaporkan telah kabur dari rumahnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Tahunan, yang kehilangan anaknya, kira-kira sebulan yang lalu. Dengan keterangan yang kita kumpulkan, kita lantas menyasar rumah tersangka, dan menemukan tersangka dengan korban beserta alat-alat ritual,” terang Suharta.

Ia mengungkapkan dari rumah tersangka ditemukan enam buah keris, sebuah jenglot, selembar kain putih, dua buah seprai warna merah putih motif bunga dan dua buah sarung warna hitam.

Tersangka sendiri diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 81 (1) dan (2) jo pasal 76 d dan atau pasal 82 jo 76E UU RI no 35/2014 tentang Perubahan UU RI No 23/2004 tentang Perlindungan Anak. (as)

tbnewsjepara

Related Posts