Tribratanewsjepara.com – Empat orang Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol yang diamankan Polsek Kedung mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (06-05-2017).
Sidang tindak pidana ringan itu tidak hanya diikuti oleh pedagang minuman keras (Miras) saja, namun juga diikuti oleh pembeli, bahkan juga pemuda yang sedang kedapatan menenggak Miras.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK melalui Kapolsek Kedung AKP Sukarmo mengatakan, ada empat orang yang disidangkan kali ini, mereka adalah Mastutik (45), Khafidin (20), Muzen (21) dan Muhammad Arifin (30). Dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa kemarin, ketiga tersangka mendapatkan denda yang sama yaitu 200 ribu rupiah, sedangkan Mastutik mendapatkan denda 750 ribu karena menjual Miras.
“Pihaknya akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadhan. Harapannya pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H di wilayah Polsek Kedung Polres Jepara situasi aman, nyaman dan tentram sehingga masyarakat dalam menunaikan ibadah tidak terganggu,” tandasnya. (as)