Tribratanewsjepara.com – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) parkir, enam juru parkir di obyek wisata pantai Bandengan, Empurancak dan Teluk Awur diperiksa polisi. Mereka diketahui memanfaatkan momen libur lebaran, untuk mengeruk keuntungan dari jasa parkir ataupun penitipan kendaraan tanpa seizin resmi pemerintah daerah.
Sulistyono (47) seorang operator penitipan mobil di Pantai Teluk Awur mengatakan, untuk momen lebaran, harga tiket parkir sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan diwaktu normal, hanya sebesar Rp 5000.
Kepada pewarta ia mengakui tiket penitipan mobil adalah cetakannya sendiri, bukan berasal dari pemerintah kabupaten ataupun kelurahan. Untuk momen lebaran kali ini, dirinya telah mencetak 10 bendel tiket, yang masing-masing berisi sekitar 100 lembar karcis.
“Sudah tiga kali lebaran ini. Kalau sebelumnya kan belum seramai sekarang pantainya. Kalau uang dari parkir ini kami setorkan juga ke Kelurahan setiap bulan Rp 150 ribu,” kata dia.
Ia mengatakan, setiap kali masuk ke obyek wisata pantai tersebut, dikenai tiket masuk sebesar 1000 rupiah. Lalu jika membawa mobil, dikenai biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu di hari Lebaran. Sementara untuk motor, tidak dikenai biaya parkir. Dengan besaran itu, ia mengaku sempat ada keluhan dari warga juga.
“Ya ada keluhan dari warga, biasanya Rp 5000 untuk penitipan, ini kok sampai Rp 10.000, tetapi tidak banyak. Kalau mobilnya rusak kami ya ikut bertanggungjawab kok, ikut membetulkan,” kilahnya.
Sementara itu, pengelola parkir liar di Pantai Pasir Putih Bandengan Sukri menyebut, tarif penitipan mobilnya lebih ringan. Hanya saja, untuk momen lebaran, dikenai biaya pergundul.
“kalau harga Rp 5000 itu per orang. Namun untuk harga tersebut kami juga memberikan kompensasi kepada lingkungan RW setempat,” akunya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyampaikan, keenam orang ini terbukti memungut tanpa izin resmi pemerintah daerah.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindakan pungli di tempat masuk wisata, yang tidak berdasarkan persetujuan pemerintah. Hasilnya pun tak disetorkan kepada pemerintah. Selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Jepara.
Dirinya juga mengimbau agar warga masyarakat tak enggan melapor, bila merasa menjadi korban pungli. Ia memberikan dua saluran pengaduan yakni lewat hotline dan media sosial.
“Silakan melapor melalui hotline Saber Pungli di 081229739081 atau melalui instagram @humas.resjepara. Silakan laporkan jika ada pungli, bila dimintai uang tanpa kejelasan, ataupun tiket tanpa cap atau dasar nomornya. Bisa direkam ataupun difoto. Tidak hanya terbatas pada tempat wisata, tapi pada saat rekam ktp atau apa saja,” pesan AKBP Yudianto.
Selain meminta keterangan pengelola parkir, polisi juga menyita uang hasil pungli sejumlah Rp 4.026.000, yang berasal dari ketiga obyek wisata tersebut.