Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jepara Kompol Jodi Setyo Margono, S.T, M.Sc. Polres Jepara melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi/pengosongan lahan di Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara oleh Pengadilan Kab. Jepara. Rabu (25/20/2017).
Kegiatan eksekusi/pengosongan lahan ini harus dilakukan dengan langkah humanis dan dengan rasa kemanusiaan sehingga pihak yang ter-eksekusi dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada ujar Kompol Jodi Setyo Margono, S.T., M.Sc.
Ibu Hartini selaku Panitera Pengadilan Negeri Jepara mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan atas permohonan dari Bapak Marzuki (pemilik lahan) yang beralamat di Kel. Kauman Kec./Kab. Jepara yang telah mengajukan eksekusi/pengosongan bangunan atau benda yang ada di atasnya terhadap pihak yang ter-eksekusi dalam hal ini adalah Ibu Sri Murti. Dan dari kami (Pengadilan Negeri Kab. Jepara) telah memberikan tenggang waktu kepada Ibu Sri Murti namun hingga saat ini belum melakukan pengosongan sehingga saat ini kami lakukan langkah eksekusi/pengosongan lahan, dan akhirnya pelaksanaan eksekusi lahan tersebut berjalan aman dan lancar.
(Humas Polres Jepara)