Polres Jepara melaksanakan gelar press release yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K. dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, S.H. dan Kasi Propam Iptu Muhammad Syaifudin, A.Md., Kamis (02/11/2017).
Dalam press release tersebut Polres Jepara melakukan penangkapan terhadap ST yang beralamat di Ds. Srobyong Kec. Mlonggo Kab. Jepara yang merupakan pelaku tindak pidana ringan mengoplos minuman keras (alkohol). Dari tangan ST, Polres Jepara menyita barang bukti yaitu 19 dirigen @30 liter berisi minuman keras jenis ciu murni, 22 botol ukuran 1,5 liter berisi minuman keras oplosan, 25 botol ukuran 600 ml berisi minuman keras oplosan, 1 kaleng susu 505 gr merk FOYU, 2 buah teko, 1 panci besar, 1 buah saringan warna biru, 1 batang kayu pengaduk ukuran panjang ± 50 cm, lebar 3 cm dan tebal 1,5 cm dan 250 botol minuman kosong ukuran 1,5 liter.
“Tersangka ST merupakan pelaku tindak pidana ringan yang sering melakukan pengoplosan minuman keras (alkohol), maka kali ini akan kami terapkan Pasal 204 KUHP dan Pasal 142 Undang – Undang Pangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pengoplos minuman keras, mengingat banyak kasus kejahatan yang terjadi, dan setelah dilakukan pengusutan ternyata pelaku sebelum melakukan kejahatan terlebih dahulu meminum minuman keras” tegas Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K.
(Humas Polres Jepara)