Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Menjelang penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2018, dari Federal Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab. Jepara masih belum menemui titik terang atas aksi damai yang telah dilaksanakan di Kantor Setda Kab. Jepara pada tanggal 30 Oktober 2017 yang lalu.
Dengan hal tersebut, pagi ini (Senin-20/11/2017) perwakilan dari buruh PT. SAMI (Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia) – JF (Jepara Factory) yang berjumlah kurang lebih 200 orang akan bergabung dengan buruh lain se Jawa Tengah untuk melaksanakan aksi damai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang. Dimana sebelum berangkat ke Semarang, para perwakilan buruh yang tergabung dalam FSPMI Kab. Jepara berkumpul di depan pintu Gerbang PT. SAMI (Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia) – JF (Jepara Factory) turut Ds. Sengonbugel Rt. 03/03 Kec. Mayong Kab. Jepara.
Untuk tuntutan yang akan disuarakan di lokasi (Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang) nantinya akan sama dengan yang disuarakan saat aksi audensi yang dilaksanakan di Setda Kab. Jepara yaitu :
- Tolak Upah Murah
- Tolak dan Cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
- Tetapkan besaran UMK Kab. Jepara tahun 2018 berdasarkan KHL sebesar Rp 2.400.000.- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
“Atas koordinasi yang telah kami (Polsek Mayong) lakukan dengan Koordinator Lapangan aksi yaitu Sdr. Yohannes dan Sdr. Eko Martiko bahwa aksi yang akan dilaksanakan di Semarang tersebut akan dilakukan dengan cara damai dan mengutamakan audensi serta rombongan aksi akan menggunakan armada 1 mobil pick up, 6 unit bus ukuran tanggung dan 10 unit SPM” jelas Kapolsek Mayong AKP KARMAN, S.H.
(Humas Polres Jepara)