Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Polres Jepara melaksanakan gelar press release pengoplos miras (minuman keras) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, S.H. yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Sarwo Edi Santoso dan Pa Ur Kes Polres Jepara Ipda Sukardi, A.Md. Keb., Senin (11/12/2017).
Dalam press release tersebut Polres Jepara melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yaitu WG yang beralamat di Ds. Mindahan Kec. Batealit Kab. Jepara dan NS yang beralamat di Ds. Bawu Kec. Batealit Kab. Jepara. Bahwa kedua pelaku tersebut merupakan pelaku tindak pidana ringan mengoplos minuman keras (alkohol).
Dari tangan tersangka WG, Sat Reskrim Polres Jepara menyita barang bukti yaitu 2 (dua) botol gingseng ukuran @1,5 liter dan dari tangan tersangka NS, Sat Reskrim Polres Jepara menyita barang bukti yaitu 7 (Tujuh) botol Vodka, 12 (Dua Belas) botol kecil Congyang, 4 (Empat) botol New Pot dan 2 (Dua) buah jerigen gingseng ukuran @30 liter.
“Terhadap pelaku WG dan NS merupakan pelaku tindak pidana ringan, maka kali ini akan kami terapkan melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kab. Jepara dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)” tegas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, S.H.
(Humas Polres Jepara)