Tribratanews.jateng.polri.co.id, Jepara – Pada Senin (22/01/18) sekitar pukul 19.30 wib, Polsek Batealit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi kebakaran di lokasi Gudang Meubel PT. Park Indo milik Mr. Park Gosep (58) yang beralamat di Ds. Bantrung Rt. 03/01 Kec. Batealit Kab. Jepara.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Anggota Polsek Batealit langsung meluncur menuju ke lokasi kejadian.
Dari data yang dihimpun bahwa sebelum kejadian, sekitar pukul 17.00 wib Sdr. Sodik (karyawan) memasukkan kayu bakar ke tungku open. Selepas memasukkan kayu bakar tersebut kemudian Sdr. Sodik pulang ke rumah untuk makan dan sekitar pukul 18.30 wib saat Sdr. Sodik kembali ke lokasi kejadian, melihat api telah merambat ke bagian depan open dan atap. Melihat kejadian tersebut, sontak membuat Sdr. Sodik berteriak untuk minta tolong ke warga sekitar untuk bersama – sama memadamkan api.
AKP I Nyoman Garma saat dilakukan konfirmasi Tribrata News Jepara, membenarkan bahwa di wilayahnya telah terjadi kebakaran yang menimpa Gudang Meubel milik Mr. Park Gosep. Kebakaran tersebut terjadi diduga akibat kulit kayu yang diopen mengelupas sampai ke tungku pengapian yang selanjutnya api menjalar melalui kulit kayu tersebut sehingga terjadi kebakaran.
“Dan Alhamdulillah bahwa kejadian kebakaran yang terjadi di Gudang Meubel PT. Park Indo yang beralamat Ds. Bantrung Rt. 03/01 Kec. Batealit Kab. Jepara tersebut tidak terdapat korban jiwa, sedangkan untuk total kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)” tambah Kapolsek Batealit.
(Humas Polres Jepara)