Tribratanews.jateng.polri.co.id, Jepara – Kemarin (Kamis, 25/01/2018), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tahunan Polres Jepara Aiptu Luhur Sarwono, S.H. bersama dengan Anggota berhasil meringkus pelaku kasus penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.
Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 04 / 2018 /Jateng / Res. Jpr / Sek. Thn, tanggal 23 Januari 2018 tentang kasus penggelapan di Ds. Ngabul Rt. 04/03 Kec. Tahunan Kab. Jepara selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tahunan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Kejadian tersebut bermula saat Sdri. Nurul Khasanah (37) warga Ds. Ngabul Rt. 04/03 Kec. Tahunan Kab. Jepara menggadaikan Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau No.pol. AB-4795-TU Noka. MH4KR150J2KP08963 Nosin. KR150CEP19153 kepada pelaku ber-inisial AWK senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan perjanjian diatas materai bahwa bila ada kerusakan terhadap motor maka menjadi tanggung jawab penerima gadai untuk perbaikan. Suatu ketika Sdri. Nurul Khasanah melihat bahwa motor dibawa AWK sudah dalam keadaan tidak seperti semula saat menggadaikan. Dengan adanya kejadian tersebut kemudian Sdri. Nurul Khasanah berniat untuk menebus motor tersebut kepada AWK, akan tetapi saat AWK diminta untuk menunjukkan motor tersebut ternyata telah digadaikan kepada orang lain tanpa persetujuan atau pemberitahuan lebih dulu.
Setelah dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi dan korban (Sdri. Nurul Khasanah) selanjutnya pada Kamis (25/01/2018) Unit Reskrim Polsek Tahunan Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AWK saat berada di salah satu salon di Kecamatan Batealit.
“Hingga kini kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mendapatkan barang bukti yang lebih. Dan untuk pelaku penggelapan dengan inisial AWK tersebut akan kami proses sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dengan ancaman hukuman paling maksimal” tegas Kapolsek Tahunan AKP Sama’i saat ditemui pagi tadi.
(Humas Polres Jepara)