Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Dengan masih banyaknya pelaku – pelaku tindak pidana yang masih beraksi di wilayah Kab. Jepara, Sat Reskrim Polres Jepara terus melakukan upaya pemberantasan dan dalam hal ini adalah pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu di wilayah Ds. Manyar Gading Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara.
Sebelumnya, Anggota Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan perjudian jenis dadu di lahan kosong ikut wilayah Ds. Manyar Gading Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara.
Atas adanya informasi tersebut, kemudian Sat Reskrim melaksanakan langkah penyelidikan. Dan benar, di wilayah Ds. Manyar Gading Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara tersebut terdapat kegiatan perjudian jenis dadu.
Melihat hal tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Jepara melaksanakan langkah selanjutnya yaitu penangkapan terhadap pelaku perjudian yaitu Nor Arifin Alias Kampret (51) warga Ds. Brantak Sekarjati Kec. Welahan Kab. Jepara, Selasa (20/02/2018).
Kasat Reskrim AKP Suharto, S.H. menuturkan bahwa kegiatan perjudian yang dilakukan oleh tersangka (Nor Arifin) sangat meresahkan masyarakat sekitar sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka (Nor Arifin).
“Dan saat ini tersangka beserta barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 3 (Tiga) buah mata dadu, belabar yang bergambar mata dadu dan angka, tumbu serta alas untuk mengocok dadu telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Jepara” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara.
(Humas Polres Jepara)