.Berita (News)Satreskrim

Sat Reskrim Kawal Jalannya Sidang Pelaku Penganiayaan yang Alami Gangguan Kejiwaan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Jepara mendampingi sidang kasus penganiayaan pasal 352 KUHP yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Resum Ipda Bambang Suroyo, S.H. bersama anggota, Rabu (28/02/2018).

Sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Jepara ini menghadirkan terdakwa Mustofa Dimyati (50th), Islam , pekerjaan swasta , alamat Ds. Troso Rt. 02/Rw. 03, Kec. Pecangaan, Jepara.

Kejadian bermula pada hari Selasa (24/10/2017) sekira pkl 22.00 wib pelaku Mustofa Dimyati mendatangi rumah korban M. Yusuf (48 th) turut Ds.Troso Rt. 03 / Rw. 03, Kec. Pecangaan, Jepara dengan membawa tongkat besi yang biasa digunakan untuk memijat. Ia mendatangi rumah korban lantaran merasa tidak terima M. Yusuf telah memutus kabel pengeras suara (Toro). Selanjutnya pelaku tanpa basa basi langsung memukulkan tongkat besi yang digenggamnya ke punggung korban berkali-kali. Selain itu dalam posisi tersungkur korban juga digigit pada pipi sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek pada bibir sebelah kiri dan pipi. Tidak menerimakan perbuatan yang menimpa dirinya M. Yusuf segera melaporkan pelaku ke Polres Jepara.

Dari hasil pemeriksaan dikantor Sat Reskrim Polres Jepara menyatakan bahwa telah memperoleh surat keterangan dari pihak RS Kumala Siwi Pecangaan, Kab. Jepara dimana menyebutkan pelaku pernah menjalani pengobatan rutin gangguan kejiwaan.

Berdasarkan hasil sidang di kantor Pengadilan Negeri Jepara terdakwa dijatuhi putusan diantaranya yaitu terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai bunyi pasal 352 KUHP. Berdasarkan pasal 44 kuhp dan pasal lain yang berkaitan terdakwa dilepas dari segala tuntutan. Kemudian terdakwa di perintahkan agar menjalani perawatan di rumah sakit jiwa selama empat bulan dan biaya perkara di bebankan kepada negara.

(Humas Polres Jepara)

Related Posts