.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan Fungsi

Pelaku Penganiayaan Petugas PLN Ditangkap.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Petugas PLN yang sedang melaksanakan penertiban meteran listrik, justru menimbulkan protes warga yang berujung pada penganiayaan.

Bermula pada Kamis (18/05/17) lalu, saat Ade Surya Saputra (28 th) warga Ds. Tempuran, Taman Tiro Kasihan, Kab. Bantul yang sedang melaksanakan penertiban meteran listrik di rumah Sdr. Paiman yang beralamat di Dk. Balongarto Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara. Ternyata, penertiban yang dilakukan oleh Sdr. Ade tersebut menimbulkan protes dari warga setempat hingga  timbul cekcok antara Sdr. Ade dengan warga.

Tidak terima meteran listrik milik salah seorang warga diputus oleh petugas PLN, BS (inisial) warga Dk. Balongarto Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara kemudian menghampiri Sdr. Ade dan membenturkan kepalanya kearah hidung Sdr. Ade hingga mengakibatkan hidung Sdr. Ade mengalami luka dan berdarah.

Atas kejadian tersebut kemudian Sdr. Ade melaporkan ke Polres Jepara.

Setelah sekian lama pelaku yang berinisial “BS” menghilang, namun kemarin Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa pelaku “BS” berada di rumah. Dan pada Jum’at (02/03/18) sekitar pukul 05.00 wib Anggota piket Sat Reskrim Polres Jepara segera mendatangi rumah pelaku “BS” namun kedatangan petugas, tidak digubris dan pelaku “BS” berusaha melarikan diri bahkan meneriaki petugas dengan sebutan MALING.. MALING…

Atas tindakan pelaku tersebut sontak menimbulkan perhatian masyarakat sekitar sehingga warga sekitar segera berdatangan ke rumah pelaku. Namun setelah Kanit II Idik Resum Aiptu Sutrisno menjelaskan maksud dan tujuan dari petugas Kepolisian Jepara mengamankan pelaku, sehingga warga pun mengerti dan membiarkan petugas Kepolisian menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya pelaku “BS” dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Jepara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts