Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Bertempat di Aula Mapolres Jepara telah berlangsung kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Publik di Lingkungan Polres Jepara dengan materi membangun Zona Integritas Unit Kerja Pelayanan Publik Sesuai UNdang-Undang, Rabu (21/03/2018).
Kegiatan tersebut dibuka Wakapolres Jepara Kompol Aan Hardiansyah, SH yang dihadiri Tim Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, para Kasat, Kasi, Kapolsek Jajaran Polres Jepara beserta perwakilan anggota Polres dan Polsek sejumlah 50 personil..
Dalam sambutannya Waka Polres Jepara mengucapkan selamat datang kepada tim Ombudsman di Polres Jepara, semoga kegiatan ini dapat memberikan feedback yang positif kepada instansi kita khususnya kepada Polres Jepara
Dan beliau berharap kegiatan pada pagi hari ini rekan – rekan yang hadir dapat memberikan pertanyaan-pertanyaan jika ada yang perlu di tanyakan ataupun jika ada hal yang perlu disampaikan dapat disampaikan pada forum ini.
Sementara itu untuk materi disampaikan oleh asisten Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, Bpk Ahmad Ben Bella yaitu berisi tentang Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
(Humas Polres Jepara)