
Dari 204 pelanggar ini, diantaranya 46 pelanggar tilang dan 172 pelanggar yang diberi surat teguran. Pelanggar inipun didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Candi 2018 ini diharapkan bagi pengendara roda dua maupun pengemudi roda empat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya demi ketertiban dan Keselamatan bersama, serta agar dalam berkendara selalu melengkapi kelengkapan kenderaan seperti spion, klakson, maupun kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, penggunaan helm standar SNI serta bagi pengemudi roda empat selalu gunakan safety belt baik pengemudi maupun penumpang lainnya. Tuturnya.
(Humas Polres Jepara)