.Berita (News)

Personil Gabungan Lakukan Razia Penggeledahan di Rutan Kelas 2B Jepara Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Selasa (17/04/2018) bertempat di  Rutan Kelas  II B Jepara telah dilaksanakan giat penggeledahan terhadap diri tahanan dan ruang tahanan dengan sasaran Obat-obatan terlarang/Narkotika, handak, sajam dan barang-barang lainnya yang tidak semestinya berada di Rutan.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K dan Kepala Rutan kelas II B Kabupaten Jepara Slamet Wiryono, S.Pd, M.M. yang didampingi Waka Polres Jepara Kompol Aan Hardiansyah SH dengan Kabag Ops Polres Jepara Kompol Jodi Setyo Margono, ST, M.Sc, beserta para anggota Polres Jepara sebanyak 99 personil, anggota TNI dari Kodim 0719 Jepara sebanyak 10 personil dan petugas Rutan sebanyak 45 personil.

Penggeledahan tersebut merupakan kegiatan serentak yang dilakukan oleh Petugas Lapas dan Rutan se-Jateng dalam rangka memperingati hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 yang jatuh pada tanggal 27 April 2018 mendatang.

Adapun jumlah keseluruhan Tahanan di Rutan Kelas 2B Jepara adalah 248 orang (lk =243, pr=5)  dengan rincian Napi sebanyak 171 orang, Tahanan titipan sebanyak 77 orang. Dalam penggeledahan tersebut dilakukan uji sampel teskit terhadap Tahanan kasus Narkotika sebanyak 7 orang.

Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa dengan dilakukan razia gabungan seperti ini bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di ruang tahanan semisal membawa benda tajam yang bisa disalahgunakan untuk melukai sesama penghuni rutan.

“Dan bahkan adanya narkotika, oleh karenanya dengan kegiatan seperti ini untuk meminimalisir peredaran narkotika didalam rutan” terang Kapolres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts