.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan Fungsi

Sat Reskrim Polres Jepara Amankan Pelaku Penimbunan BBM

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Rabu (18/04/2018), FJ (35) warga Desa Bandengan Kecamatan/Kabupaten Jepara terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran perbuatannya yang melanggar pasal 53 dan atau pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Saat diamankan di Kantor Sat Reskrim Jepara dirinya mengakui telah menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) di rumahnya. Jenis BBM yang disimpan antara lain Pertamax sebanyak 5 dirigen ukuran 30 L dengan total 140 liter, Pertalite sebanyak 21 dirigen ukuran 30 L dengan total 620 liter dan Solar sebanyak 7 dirigen ukuran 30 L dengan total 200 liter.

Saat ditemui dalam acara Konferensi Press, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharto, S.H. mengungkapkan bahwa pelaku sudah meresahkan masyarakat lantaran dirinya menimbun ratusan liter BBM (Bahan Bakar Minyak) di pekarangan rumahnya demi meraup keuntungan pribadi, hal tersebutlah yang sedikit banyak memicu kelangkaan BBM dikalangan masyarakat karena ada oknum yang menimbun/menyimpan BBM untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

Dan untuk saat ini perkara yang menjerat tersangka FJ tersebut masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jepara untuk diproses sesuai dengan hokum yang berlaku, tambah Kasat Reskrim Polres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

Related Posts